PROPOSAL PENELITIAN
DISUSUN OLEH :
BINTI ALFIATUN NIKMAH (103141013111001)
JURUSAN PERANCANGAN PERATURAN DAN KONTRAK BISNIS
PROGRAM PENDIDIKAN VOKASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2011
TINGKAT BUDAYA KORUPSI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN DI DAERAH
1. LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai Negara hukum sebagaimana diamanatkan didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Indonesia adalah Negara Hukum”. Sebagai konsekuensi dari Indonesia sebagai Negara Hukum yang mendasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka segala aspek kehidupan dan bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Namun pasal diatas seakan masih belum dapat dirasakan oleh berbagai pihak. Karena masih banyak sekali peristiwa-peristiwa yang melanggar hukum di Indonesia, sebagai contoh yang paling sering terjadi adalah pidana korupsi, walaupun telah banyak peraturan-peraturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, namun dalam kenyataanya, masih sering hilir mudik kasus korupsi di Indonesia, dan ironinya, banyak kasus yang tidak jelas kabar kelanjutan penyelidikanya yang disebabkan berbagai alasan, diantaranya lemahnya hukum di Indonesia, budaya korupsi di masyarakat yang telah dianggap sebagai hal yang wajar, bahkan masyarakat sendiri tidak mengerti apa yang dimaksud dengan korupsi sehingga banyak tidak pidana korupsi yang merugikan masyarakat berjalan dengan mulus.
Pada tahun 2005, menurut data political economic an risk consultancy, Indonesia menepati urutan pertama sebagai Negara terkorup di Asia, jika dilihat dari kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi disetiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Maraknya tindak pidana korupsi ini tidak hanya ditataran pemerintahan tingkat tinggi saja, namun telah mewabah ke pemerintahan bawah, bedanya, kalau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah tingkat atas tingkat pelanggaranya lebih tinggi, namun mereka sadar kalau yang mereka lakukan adalah tindak pidana korupsi, sedangkan di tataran pemerintahan bawah, pelaku tindak pidana dan masyarakat yang dirugikan karena tidak pidana tersebut saling tidak mengetahui, sehingga tindak pidana itu dianggap wajar-wajar saja, yang akhirnya tumbuh subur dikalangan masyarakat bawah.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk. Dalam pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana karena korupsi. Selain itu masih ada lagi definisi korupsi yang tertuang dalam pasal 21,22,23 dan 24 Bab III UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Dan isi dari pengertian-pengertian korupsi ini banyak yang dilanggar oleh masyarakat yang mayoritas adalah pemilik kekuasaan. Begitu banyak Undang-Undnag yang berisi tentang pengertian korupsi, namun sampai sekarang pemahaman masyarakat tentang tindak pidana korupsi masih sangat kurang.
Mengetahui jenis-jenis tindakan korupsi dapat dikatakan sebagai upaya dini untuk mencegah agar seorang tidak melakukan korupsi dan memberikan stimulus kepada orang lain untuk membantu mengawasi para pihak yang dimungkinkan melakukan tidakan koruptif. Namun untuk memberikan informasi kepada masyarkat tentang tindakan-tindakan seperti apa saja yang diamksud dalam perilaku tindak pidana korupsi haruslah dimulai dengan mencari tahu seberapa besar tinkat budaya korupsi dalam sebuah masyarakat. Karena cara pendekatan kepada masyarakat yang budaya korupsinya tinggi jelas berbeda dengan masyarakat yang mempunyai tingkat korupsinya rendah.
Dari latar belakang diatas kami mempunyai inisiatif untuk melakukan penelitian hukum yang meneliti tentang seberapa tinggi tingkat budaya korupsi agar mengetahui bagaimana upaya alternative penyelesainya berjudul “TINGKAT BUDAYA KORUPSI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN DI DAERAH”
RUMUSAN MASALAH
Dari uraian yang dipaparkan diatas maka dapat dirumuskan masalah yang diteliti adalah
1. Seberapa efektif pendekatan interen untuk mengetahui tingkat budaya koruptif yang terdapat di masyarakat daerah?.
TUJUAN PENELITIAN
1. pendekatan interen kepada masyarakat daerah merupakan alternative yang paling efektif dan efisien.
MANFAAT PENELITIAN
Dalam penelitian yang akan kami lakukan ini mempunyai berbagai manfaat, baik praktis maupun akademis, yang akan dijabarkan sebagai berikut
- Manfaat praktis
- Untuk mengetahui seberapa tinggi budaya korupsi di masyarakat daerah yang nantinya diharapkan menghasilkan sebuah alternative sebagai upaya untuk meminimalisasikan tindak pidana korupsi dimasyarakat
- Menciptakan kepekaan dan kepedulian sosial dari subyek kepada objek penelitian.
2. Manfaat Akademis
- Untuk mengembangkan hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi khususnya yang terjadi di daerah.
- Untuk menambah khazanah ilmu hukum dalam bidang hukum pidana, khususnya dalam ruang ligkup yang lebih spesifik
KERANGKA TEOROTIK
Pada tahun 2005, menurut data political economic an risk consultancy, Indonesia menepati urutan pertama sebagai Negara terkorup di Asia, jika dilihat dari kenyataan sehari-harikorupsi hampir terjadi disetiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari mengurus ijin mendirikan bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintahan sampai proses penegakan hukum.
Ada beberapa factor yang mendorong terjadinya tindak pidana korupsi diantaranya adalah :
1. Corruption by greeds (korupsi karena keserakahan) korupsi jenis ini disebabkan karena sifat manusia yang serakah dan merasa tidak puas dengan apa yang mereka dapatkan. Sehingga muncul sifat terus kurang dan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan kepuasan tersebut
2. Corruption by opportunities (korupsi karena ada kesempatan) korupsi ini dipengaruhi adanya kesempatan untuk berbuat curnang yang biasanya berkaitan dengan amanah yang seharusnya dipegang seseorang terkait dengan jabatan atau kewenangannya.
3. Corruption by needs (korupsi untuk memenuhi kebutuhan) korupsi ini terjadi karena minimnya penghasilan yang berujung pada tindakan-tindakan pegawai negeri yang mencari penghasilan tambahan dengan mengabaikan tanggungjawab sebagai abdi masyarakat.
Beberapa factor diatas sebenarnya diawali dengan sikap kebiasaan, karena tanpa disadari korupsi itu muncul dari kebiasaan yang telah dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum, seperti contoh memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri sebagai imbalan jasa sebuah pelayaann, memberikan uang kepada pejabat Negara untuk membuat KTP agar cepat selesai, kebiasaan seperti ini telah dianggap wajar, bahkan apa bila ada masyarakat yang tidak memberikan hadiah atau uang dianggap orang pelit atau orang yang tidak tahu terimakasih. Perilaku-perilaku seperti ini yang akan menjadi bibit korupsi yang nyata.
Kebiasaan koruptif yang terus berlangsung dikalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi,
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk. Dan pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut:
No | pasal | isi |
1 | Pasal 2 Pasal 3 | Kerugian keungan negara |
2 | Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 13 Pasal 5 ayat (2) Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b Pasal 11 Pasal 6 ayat (1) huruf a Pasal 6 ayat (1) huruf b Pasal 6 ayat (2) Pasal 12 huruf c Pasal 12 huruf d | Suap-menyuap |
3 | Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 huruf a Pasal 10 huruf b Pasal 10 huruf c | Penggelapan dalam jabatan |
4 | Pasal 12 huruf e Pasal 12 huruf g Pasal 12 huruf f | pemasaran |
5 | Pasal 7 ayat (1) huruf a Pasal 7 ayat (1) huruf b Pasal 7 ayat (1) huruf c Pasal 7 ayat (1) huruf d Pasal 7 ayat (2) Pasal 12 ayat huruf h | Perbuatan curang |
6 | Pasal 12 huruf i | Benturan kepentingan dalam pengadaan |
7 | Pasal 12 B jo. pasal 12 C | gratifikasi |
Selain tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan dalam pasal diatas, masih ada lagi tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terdiri atas
No | Pasal | isi |
1 | Pasal 21 | Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi |
2 | Pasal 22 jo. Pasal 28 | Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar |
3 | Pasal 22 jo. Pasal 29 | Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka |
4 | Pasal 22 jo. Pasal 35 | Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu |
5 | Pasal 22 jo. Pasal 35 | Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu. |
6 | Pasal 24 jo. Pasal 31 | Saksi yang mebuka identitas pelapor |
Dari banyaknya Undang-Undang yang mengatur tetang tindak pidana korupsi, harusnya masyarakat mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi, dan tindakan-tindakan yang termasuk kedalamnya.
Tindak pidana yang telah membudaya di Indonesia memang sudah termasuk dalam tingkat kronis, karena tindak pidana korupsi sudah menjadi budaya dalam berbagai aspek kehidupan dan korupsi merupakan bagian dari white collar crime (wcc) yang memerlukan penangan khusus, bahkan di Indonesi korupsi di Indonesia termasuk kategori kejahatan luarbiasa (extra ordinary crime).
METODOLOGI PENELITIAN
1. Lokasi penelitian
Area penelitian ini adalah di kota Kediri, dan pilihannya terdapat di kecamatan plosoklaten, kecamatan gurah dan kecamatan kuarasan.
2. Metode pendekatan
Penelitian ini menggunakan model pendekatan yurisdis sosiologis, melalui pendekatan yurisdis ini dapat diketahui hukum-hukum yang ada dimasyarakat, agar dapat diteliti, apakah nilai dogmatis dari hukum itu dan bagaima hukum itu dilaksanakan.
3. Populasi dan sempel
Unit populasi penelitian ini adalah masyarakat di kabupaten Kediri. Sedangkan sampel populasi (responden) dipilih dan ditentukan secara acak tertentu atau purposive (purposive random sampling)
4. Analisis data
Analisis data penelitian ini menggunakan metode analisis diskriptif, agar dapat disusun suatu gambaran komprehensif mengenai seluruh sifat dan karakteristik masyarakat tentang budaya korupsi.
Jadwal penelitian
Selama empat bulan penelitian akan dibagi kedalam pelaksanaan mingguan yang dijelaskan dalam table dibawah ini
Table 1. 1
Kegiatan | Bulan 1 | Bulan 2 | Bulan 3 | Bulan 4 | |||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | ||
Persiapan | |||||||||||||||||
Penelitian pendahuluan | |||||||||||||||||
Penelitian utama | |||||||||||||||||
Pengumpulan data | |||||||||||||||||
Analisa data | |||||||||||||||||
data matang | |||||||||||||||||
Biaya untuk penelitian yang akan kami lakuakan adalah sebagai berikut
No. | Jenis Pengeluaran | Rincian | Jumlah |
1 | komunikasi | ||
pulsa | 2.500.000 | ||
2 | Transportasi dan akomodasi | ||
Ketua Pelaksana | 8.500,000 | ||
Tenaga pembantu | 5.500,000 | ||
Akomodasi | 4.000,000 | ||
3 | Pembuatan proposal | ||
Pengetikan laporan | 500,000 | ||
Penggandaan laporan | 400,000 | ||
Dokumentasi | 600,000 | ||
Total | 22,000,000 |
KESIMPULAN
Dari penelitian yang akan kami lakukan ini akan menghasilkan data tentang tingkat budaya korupsi yang terjadi di masyarakat daerah. Harapanya ketika tingkat budaya korupsi dalam masyarakat diketahui, maka selanjutnya dapat dilakukan tindakan untuk menciptakan alternative penyelesaian yang lebih efektif untuk meminimalisasikan tindakan korupsi itu sendiri.
Bisa dibayangkan jika korupsi di Indonesia minimal maka tingkat kesejahteraan masyarakat akan lebih makmur. Sehingga tujuan Negara untuk memakmurkan rakyat Indonesia akan terwujud.
0 comments:
Post a Comment