perjanjian kerja perburuhan, antara pekerja dengan perusahaan out sourcing
PERJANJIAN KERJA
Pada hari selasa ini, tanggal 21 bulan desember tahun 2011(21/12/2011) Telah dibuat dan ditanda tangani Perjanjian Kerja antara :
Nama : H.Prof.DR B.Alfiatun Nikmah SH,MH,Mkn
Jabatan : Direktur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Chandra alfin mantab untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.
dengan
Nama : Sarah Azhari
Tempat TL : 17 desember1981
Alamat : jln. Mayit Gg Kuburan
No. KTP : 103141013111003103141013111001
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada hari ini selasa tanggal 21 Desember 2011 telah dibuat dan ditandatangani perjanjian kerja antara pihak pertama dan pihak kedua, yang mana kedua belah pihak dengan menganut azas kebebasan berkontrak dengan menundukkan diri pada ketentuan umum Hukum Perdata(BW) yang berlaku di indonesia dan kedua belah pihak juga bersepakat apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan dengan memakai ketentuan hukum secara perdata yang berlaku di Indonesia, adapun ketentuan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian
Pihak kedua sebagai penerima kerja mengikatkan diri pada pihak pertama sebagai pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan didalam perjanjian kerja ini sebagai karyawan bagian produksi di PT.Bintang Mas Glassolution, yang berdomisili di kabupaten Malang. Berdasarkan atas waktu yang telah disepakati oleh Pihak Pertama maupun pihak kedua , Pihak pertama maupun pihak kedua telah sepakat dengan ditanda tanganinya Perjanjian Kerja ini maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan memahami bahwa ketentuan ketentuan pasal yang berlaku di dalam perjanjian kerja ini berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Pasal 2
Waktu Perjanjian Dan Upah
Pihak kedua sepakat melakukan pekerjaan di PT. Bintang Mas Glassolution, Kabupaten Malang dengan ketentuan sebagai berikut :
2.1. Waktu/ lama pekerjaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan ketentuan dimulainya pekerjaan pada tanggal 22 Desember 2011 dan berakhir pada tanggal 22 juni 2012
2.2. Upah yang diterima oleh pihak kedua atas pekerjaannya sebesar Rp.26.000 per hari dan diterimakan oleh Pihak Kedua pada setiap hari jum’at setiap minggunya secara tunai di bagian keuangan PT. Chandra alfin mantab
2.3. Ketentuan atas upah yang diterima oleh pihak kedua seperti diatur dalam pasal 2.2 tersebut diatas adalah upah murni, sehingga Pihak Kedua tidak akan memperselisihkan besaran upah tersebut pada masa berlakunya perjajian ini.
2.4. besarnya upah lembur adalah Rp. 5.000 perjam
Pasal 3
Ketentuan Jam Kerja Dan Tata Tertib Kerja
Pihak Kedua telah sepakat dan menyetujui untuk melakukan pekerjaan dengan baik pada Pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut :
3.1. Jam Kerja ditetukan berdasarkan shift yang mana untuk mengatur shift adalah merupakan kewenangan penuh dari pihak user yang dalam hal ini adalah PT. Bintang Mas Glassolution
3.2. Mulai berada di lokasi perusahaan dan siap untuk menjalankan pekerjaan 15 menit sebelum jam kerja dimulai
3.3. Mulai bekerja tepat pada saat dibunyikan bel tanda dimulai pekerjaan dan menghentikan pekerjaan tepat pada saat dibunyikannya bel istirahat atau bel tanda selesainya waktu bekerja.
3.4. Ijin ke kamar mandi, sholat maupun ijin meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja harus diberitahukan terlebih dahulu kepada atasan ( mandor/supervisor) dengan meminta persetujuan lebih dahulu dan selama lamanya 10 menit.
3.5. Pengingkaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 1,2,3 yang dilakukan oleh pihak kedua Perjanjian Kerja ini maka Pihak Pertama diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu .
3.6. Atas Dasar kebutuhan yang sangat mendesak antara lain : Pihak Pertama harus menyelesaikan Order maka Pihak Pertama memiliki kemutlakan untuk memerintahkan Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan lembur dan Pihak Kedua Wajib untuk melaksanakan.
Pasal 4
Kewajiban Dan Larangan
4.1. Kewajiban
a. Pihak pertama wajib meberikan upah pada pihak kedua tepat waktu dan tepat jumlah serta wajib medaftarkan pihak kedua pada Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standart mutu yang ditentukan oleh Pihak Pertama atau Pihak User termasuk di dalamnya Pihak Kedua Wajib untuk mematuhi semua peraturan atau disiplin kerja ,perintah / prosedur kerja yang dikeluarkan Pihak Perrtama atau user atau yang diberi kewenangan lisan maupun tertulis.
4.2. Larangan
Pihak kedua wajib untuk mentaati ketentuan larangan-larangan yang ditetapkan di lingkungan perusahaan, yang antara lain adalah sebagai berikut:
4.2.1 Masuk kebagian Lain Tanpa Ijin
4.2.2 Menyuruh orang lain untuk melakukan pekerjaan
4.2.3 Terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya atau keluar lokasi perusahaan tanpa ijin atasan terlebih dahulu
4.2.4 Tidak memasukkan ID Card/ Checkclock, mewakilkan pada orang lain atau mewakili orang lain memasukkan time card
4.2.5 Membuat Kericuhan, keonaran Dan nerkelahi dalam lingkungan perusahaan
4.2.6 Berlakuan tidak sopan baik kepada rekan kerja maupun atasan
4.2.7 Boros/Menghambur hamburkan dalam pemakaian bahan.
4.2.8 bekerja tidak sepatutnya (bermalas-malasan ,sering meninggalkan pekerjaan, senda gurau,bekerja seenaknya tidur dan memakai HP pada waktu bekerja)
4.2.9 meludah di ruangan atau area kerja
4.2.10Makan,minum atau merokok di area kerja atau rungan kerja yang dinyatakan dilarang merokok
4.2.11membuat isu atau gossip yang merugikan
4.2.12Mengganggu atau menggoda orang lain dalam lingkungan perusahaan
4.2.13Melakukan pekerjaan untuk pihak lain atau untuk kepentingan pribadi
4.2.14Membuang sampah tidak ditempat yang disediakan atau membuang sampahsembarangan
4.2.15 lain lain yang sifatnya sebagai larangan larangan yang berlaku diperusahaan
4.3. Sanksi Pelanggaran Larangan
Pelanggaran atas larangan seperti tercantum dalam Pasal 4.2 tersebut diatas pihak pertama berkewenangan untuk memberikan tindakan dalam bentuk :
4.3.1 Surat Peringatan 1 (pertama)?
4.3.2 Surat Peringatan 2 (Kedua)?
4.3.3 Surat Peringatan 3 (ketiga)?
4.3.4 Pemutusan hubungan kerja
4.4 Pembatalan Perjanjian Kerja Disebabkan Pelanggaran Larangan
Dalam hal terjadi pembatalan perjanjian kerja, doisebabkan karena pihak kedua melakukan pelanggaran atas larangan –larangan, maka pihak Pertama tidak diberikan kewajiban beban dalam bentuk apapun.
Pasal 5
Tugas,Tanggungjawab,Dan Wewenang
Bahwa Pihak Kedua berdasarkan atas ketentuan Perjanjian Kerja ini wajib untuk melaksanakan Tugas yang antara lain adalah sebagai berikut :
5.1. Tugas
5.1.1 Menerima dan Mentaati serta melaksanakan perintah kerja dari atasan baik lisan maupun tertulis,
5.1.2 Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan kerjanya
5.1.3 Memberikan Laporan kepada atasan apabila diketahui mengalami gangguan, hal-hal lain yang berbahaya, mengganggu jalannya pekerjaan wajib melaporkan kepada atasan meminta saran atau petunjuk untuk menangani masalah tersebut.
5.1.4 Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar waktu, standart mutu maupun standart kerja yang ditemukan dipihak pertama
5.1.5 Menjaga ketertiban dan kedisplinan kerja selama jam kerja dilakukan
5.1.6 Tugas-tugas lain dari atasannya yang selayaknya dilakukan oleh penerima kerja
5.2. Taggung Jawab
5.2.1 Kepastian kelengkapan bahan-bahan maupun alat-alat untuk pekerjaan
5.2.2 Kepastian terselesaikannya pekerjaan sesuai dengan standart mutu maupun standart waktu yang ditentukan
5.2.3 Kepastian dapat terselenggaranya kegiatan kerja secara tertib
5.3. Wewenang
5.3.1 Mengajukan kebutuhan peralatan maupun bahan untuk kebutuhan pekerjaan kepada atasan
Pasal 6
Kewenangan Pihak Pertama
Semua kegiatan yang merupakan dan bersifat pengelolaan Perusahaan, adalah kewenangan penuh pihak Pertama atau User
Pasal 7
Perpanjangan Perjanjian Atau Berakhirnya Perjanjian
7.1 Berdasarkan Perjanjian Kerja ini dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang, diperbarui atau tidak dapat diperbarui merupakan kewenangan penuh Pihak Pertama
7.2 Perjanjian Kerja ini berakhir secara otomatis pada tanggal 22 juni 2012
7.3 Pada saat berakhirnya Perjanjian ini, dan apabilasalah satu pihak tidak memberitahukan kepada pihak yang lain untuk perpanjangan Perjanjian , maka perjanjian ini disepakati oleh Pihak pertama dan Pihak kedua dinyatakan menjadi batal demi hukum, kecuali Pihak Pertama dan Pihak Kedua menentukan lain.
Pasal 8
Batalnya Perjanjian
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa perjanjian kerja ini batal demi hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau pengingkaran terhadap perjanjian kerja ini, dan pihak kedua dinyatakan telah wanprestasi apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam bentuk antara lain sebagai berikut :
8.1. Pelaksanaan ketentuan pasal 4.4 Perjanjian ini
8.2. Pengulangan Kesalahan yang dilakukan oleh pihak kedua setelah diberikannya surat peringatan III yang diberikan oleh Pihak Pertama
8.3 Pengecualian atas ketentuan Pasal 8.1 dan pasal 8.2. Perjanjian kerja ini, Pihak Kedua dianggap Melakukan Wanpestasi apabila yang secara aturan maupun ketentuan yang berlaku diperusahaan maupun ketentuan hukum yang berlaku Pihak Kedua diaggap/ dinyatakan melakukan kesalahan berat.
8.4 Ketidakcakapan Pihak Kedua dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perjajian ini dan setelah dibuktikan oleh pihak pertama
8.5 aturan aturan lain yang dapat menjadikan batalnya perjanjian kerja ini .
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan dipahami
Disamping ketentuan ketentuan Klausul didalam perjanjian ini pihak kedua telah mengetahui batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh pihak pertama, yang didalam hal ini Pihak Kedua mengetahui Posisi Pihak Pertama hanya bertindak sebagai fasilitator dari perusahaan User, untuk itu Pihak kedua tidak akan mengajukan tuntutan berkaitan dengan Hak pihak kedua dalam bentuk :
9.1 Upah yang diterima pihak Kedua dibawah ketentuan UMK Tahun 2011 yang berlaku di wilayah Kabupaten Malang.
Pasal 10
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal terjadi perselisihan atau hal-hal lain yang bersifat sengketa mengenai perjanjian ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengupayakan penyelesaian secara musyawarah atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perjanjian kerja ini dibuat yakni pengadilan negeri Kabupaten Malang.
Pihak Kedua menerima sepakat setelah membaca, mengetahui , mengerti, memahami,dan mendapatkan penjelasan yang patut dari pihak pertama menegenai seluruh isi perjanjian ini beserta maksut maksutnya
Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kerja ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua maka perjanjian ini berlaku mengikat , sepakat untuk menundukkan diri kepada Hukum Perdata(BW)dan merupakan Undang-Undang bagi pihak pertama dan Pihak Kedua, serta pihak pertama dan pihak kedua sepakat hal hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini akan diatur kemudian, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohan i, tanpa tekanan, paksaa, pengaruh dalam bentuk apapun dari pihak lain, serta mengikat kedua belah pihak dengan itikad baik untuk dilaksanakan sepenuhnya .
Disepakati di Kab Malang
Tanggal : 21 Desember 2011
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( Sarah Azhari ) (Binti Alfiatun Nikmah)
0 comments:
Post a Comment