ANDAI AKU MENJADI ANGGOTA DPD
Mimpi adalah Awal dari sebuah kenyataan Hidup, hanya orang yang berani bermimpi yang berani hidup, dan hanya orang yang bermimpi besar yang berani menjadi orang besar. Nah kali ini saya mencoba bermimpi besar. Hohohohohoo.
Sebagai perwakil rakyat yang bergelar Dewan, sudah pasti mempunyai tugas yang amat berat. Kerjanya juga tidaklah mudah. (Orang yang mengkritik pemain bola yang sedang adu pinalti, belum tentu bisa bermain lebih indah daripada yang dikritik), kurang apa coba para anggota DPD yang sekarang? maka tidak akan saya berikan program kerja yang luarbiasa untuk rakyat, karena program kerja yang sekarang ini sudah bagus. Hal utama yang akan saya lakukan adalah memperkuat posisi DPD di 4 Mata, yakni mata Rakyat, mata hukum, mata sesama DPD dan terahir dimata Tuhan, nah akan saya jabarkan 4 mata itu dalam 2 cara:
1. Mata Rakyat dan mata Tuhan ini melalui jalan yang sama (karena Demokrasi itu Suara Rakyat adalah suara Tuhan ^_^ )
Yang belum tertanam secara dalam dalam hati pemimpin kita adalah Nilai religi dan budi Pekerti, sesuai dengan bunyi Pancasila sila yang pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka saya akan adakah kelompok-kelompok ibadah Rutin sesuai Agamanya masing-masing (seperti pengajian, renungan dan sebagainya) karena dengan menjadikan anggota DPD meresapi ajaran agamnya, akan membuat mereka takut dengan Tuhanya, jadi gak macem-macem deh, kalau sudah baik budi pekerti dan agamya, pasti rakyat akan percaya.
2. Mata Hukum dan mata sesama DPD
Dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011, hirarki peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah UUD 1945, maka kekuatan peraturan yang lain berada di bawahnya, nah ironinya, politik di Indonesia ini dapat mempoles UUD menjadi suatu alat Untuk menggendong kekuasaan, Lo kok bisa? Coba kita lihat UUD 45 pasal 22-C ayat (2) yang bunyinya anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak dari sepertiga anggota DPR. Kalau kayak gini, walaupun seluruh anggota DPD bersatu, mana bisa mempengaruhi keputusan dalam sidang MPR (MPR anggotanya kan dari DPD n DPR) belum lagi dalam pasal 22-D ayat (1) yang bunyinya DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah…, kata DAPAT itu kan suatu pilihan atau opsi, jadi ya DPD boleh mengajukan boleh tidak, nah di tambah lagi padal 22-D ayat (2) DPD ikut membahas rancanagn UU yang berkaitan dengan otonomi daerah,… serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Yang namanya memberikan pertimbangan dari zaman ngesot sampai zaman terbang ya tetap saja, mau dipakai silahkan, tidak ya silahkan, terserah yang diberi dong?
makanya dengan misi 4 mata ini, saya akan merancang untuk meningkatkan nilai keagamaan sahabat-sahabat saya sesama DPD, dengan jalan ya itu tadi memperdalam dan memasukan ilmu agama tidak hanya kedalam telinga dan hati, tapi kedalam telinga, hati, raga dan nyawa hohohoh, agar sifat anggota DPD semakin baik, dekat dengan Tuhanya, dan nantinya dapat menciptakan DPD yang mampu bekerja dengan senjata penuh, jadi di Indonesia ini, tidak ada lagi lembaga yang super power, tapi semuanya saling check and balance.
2 comments:
hem..... amin-amin ^_^
permasalahan konflik agama di Indonesia yang memuncak pada akhir tahun lalu,dari masalah pengikut ahmadiyah hingga yang terakhir pelarangan peribadatan di GKI Yasmin di Kota Bogor diperlukan kearifan semua pihak untuk tidak memaksakan kepercayaan agama/keyakinan terhadap pihak lain.Semoga tahun 2012 ini konflik-konflik agama yang sangat kontraproduktif bisa dikurangi...nice posting...
Post a Comment